Mulai tanggal 16 Maret 2020, Universitas Muhammadiyah Bone mengikuti Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi untuk melakukan konversi:
dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan
dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
Adapun syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:
Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh SPM, Pengusul membuat Surat Pengantar dari Fakultas)
Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
Isian Suplemen Konversi (dalam format excel)
untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen untuk Pengajuan ISK APT
Lampiran 1 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APT
Lampiran 2 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APT
Isian ISK APT (Format Excel sesuai template BAN-PT)
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Sarjana
Lampiran 5 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
Lampiran 6 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
Isian ISK Program Sarjana (Format Word)
Isian ISK Program Sarjana (Format Excel)
Lampiran Dokumen Pendukung Data ISK
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Magister
Lampiran 7 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APS Magister dan Magister Terapan
Lampiran 8 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APS Magister dan Magister Terapan
Isian ISK Program Magister (Format Word)
Isian ISK Program Magister (Format Excel)
Lampiran Dokumen Pendukung Data ISK
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Doktor
Lampiran 9 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APS Doktor dan Doktor Terapan
Lampiran 10 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APS Doktor dan Doktor Terapan
Isian ISK Program Doktor (Format Word)
Isian ISK Program Doktor (Format Excel)
Lampiran Dokumen Pendukung Data ISK